Pelarangan Menggunakan Jilbab (issu)
Sangat disayangkan ketika kita menyerukan toleransi dalam
berserikat, beragama, dan berpendapat yang memang sudah dilindungi oleh
konstitusi, yang menerima segala bentuk kemajemukan yang ada di Indonesia yang
telah dijadikan landasan dalam Pancasila, dilain pihak dibagian Indonesia Timur
(Bali) SMAN 2 Denpasar malah melakukan aturan yang intoleransi dalam beragama,
lembaga pendidikan yang seharusnya menjadai contoh dalam menciptakan karakter
generasi bangasa yang bersatu berdaulat adil dan makmur seperti amanat
Proklamasi malah melakukan tindakan – tindakan yang non konstitusional.
Sudah banyak kasus di negeri ini yang melibatkan dunia
pendidikan negeri kita, lembaga yang harusnya ,menciptakan karakter-karakter
bangsa penerus yang di cita-citakan para pendiri bangsa malah banyak kasus yang
menerpanya, kita saat ini masih tidak habis pikir tentang teragedi Pelecehan
sexsual terhadap anak usia dini yang terjadi di TK Jakarta Internasional
Shcool, belum lagi kita masih dihangkatkan pemberitaan yang menyangkut Ujian
Nasional yang belum ada progress nya semakin hari semakin selalu bermasalah,
sekarang kita di hadapkan dengan pemberitaan yang berkaitan dengan lembaga
pendidikan lagi yang dilakukan oleh SMAN 2 Denpasar yang melarang siswinya
dalam menggunakan Jilbab bagi siswi muslim. Hal tersebut semakin merosotnya
para pelaku pembuat kebijakan di Negeri ini sangat ironis sekali.
Anita Whardani
seorang siswi SMAN2 Denpasar dilarang oleh sekolahnya mengenakan Jilbab, apa
sebenranya landasan sekolah membuat aturan yang jelas-jelas bertentangan dengan
konstitusi? Apa ini berarti dari kemunduran dunia pendidikan kita? Padahal pendidikan
adalah sebuah dasar dalam pembentukan karakter genrasi negeri ini, apa jadinya
negeri ini jika pendidikan di era sekarang makin terpuruk?, apa jadinya
generasi mendatang dalam mengelola negeri ini? Terlalu.
Hal tersebut memicu pergerakan oleh seluruh pelajar muslim
di Indonesia yang mengecam tindakan Pelarangan Menggunakan Jilbab di area
sekolah tersebut. Aksi damai yang dilakukan oleh aliansi Pelajar muslim
Indonesia yang di ikuti oleh bebrapa organisasi, ormas, yang diantaranya adalah
PII (Pelajar Islam Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), GPII, dan masih
banyak yang lainnya melakukan kampanye gerakan aksi damai dari Bundaran Hotel
Indonesia sampai Istana Negara pada intinya adalah melakukan seruan terhadap
pemerintah untuk menindak lanjuti pelarangan tersebut.
Dalam sela-sela aksi damai tersebut di Bundaran Hotel
Indonesia menurut Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Tanggerang Selatan, aksi
ini adalah bentuk responsif dan klarifikasi terhadap pemerintah mengenai
masalah tersebut serta sebagai bentuk raksi sebagai muslim yang hak asasinya
telah terengut sebuah aturan yang membelenggu. Menurut dia hal tersebut telah
melanggar hak – hak asasi manusia yang telah diatur dalam konstitusi dalam kebebasan
beragama dan menjalankan keyakinannya masing-masing; “kebebasan itu mutlak
adanya kita bukan negara yang sekuler seperti di Perancis atau di Turki kita
harus tetap menjaga identitas bangsa kita sendiri”. Hal tersebut juga telah
melukai kemajemukan yang ada sama saja dengan kita dipaksa untuk meninggalkan
keyakinan kita sendiri dalam melakukan keyakinan kita sendiri.
“peraturan negara yang menjamin kebebasan untuk beridentitas
dengan agamanya akan tetapi ada aturan sekolah yang justru meniadakan aturan
tersebut itu sama saja melawana turan Negara” lanjutnya ketika melakukan aksi
terhadap pelarangan jilbab.
Segala bentuk kesewenang-wenangan di negeri ini haruslah
segera kita akhiri, generasi bangsa yang kuat adalah yang generasinya selalu
berfikir tentang ke Indonesian bukan berbicara keuntungan dari sikap dan
tindakan Keindonesian tersebut.
aksi damai Aliansi Pelajar Muslim Indonesia
Komentar
Posting Komentar